RSS

contoh AD & ART



PEMERINTAH KABUPATEN PASURUAN
DINAS PENDIDIKAN
SMA NEGERI 1 BANGIL
Jl. Bader No. 3  Bangil Pasuruan
Telp. (0343) 741873    Fax (0343) 747219
Website:www.sman1bangil.sch.id   E-mail:  info@sman1bangil.sch.id
 


ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
OSIS SMA NEGERI 1 BANGIL

PEMBUKAAN

Dengan Asma Allah yang Maha Pengasih lagi Penyayang

Bahwa sesungguhnya ilmu itu merupakan salah satu karunia Allah SWT. yang harus diamalkan untuk membawa manusia ke arah kebahagiaan hidup.

Bahwa bangsa Indonesia dengan kemerdekaan telah memperoleh kesempatan dan waktu yang seluas-luasnya untuk mencari, menggali, dan mendalami ilmu pengetahuan menuju masyarakat yang adil dan makmur. Sekolah sebagai lembaga pendidikan mempunyai kewajiban dan tanggung jawab mendidik, membina, melatih, dan membekali para siswa sebagai generasi penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dan usaha menuju tercapainya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.

Bahwa para siswa sebagai kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional, sadar akan kewajiban, peranan, dan tanggung jawab terhadap dirinya sendiri, keluarga, bangsa, dan negara dalam rangka pengabdiannya kepada Allah Yang Maha Esa.

Maka kami para siswa SMA Negeri 1 Bangil menghimpun diri dalam satu Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) yang disusun dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :

Bab I
UMUM

Pasal 1

NAMA, WAKTU dan TEMPAT KEDUDUKAN

1.    Organisasi ini bernama Organisasi Siswa Intra Sekolah SMA Negeri 1 Bangil yang selanjutnya disebut OSIS SMA Negeri 1 Bangil.
2.    Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.
3.    OSIS SMA Negeri 1 Bangil berkedudukan di SMA Negeri 1 Bangil, Jalan Bader No. 3   Kalirejo Bangil Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur telp. (0343) 741873 Kode Pos 67153.



Pasal 2
Dasar dan Asas

1.    Organisasi ini berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
2.    Organisasi ini berasaskan kekeluargaan dan kegotong-royongan.


Pasal  3
Tujuan

1.    Organisasi ini bertujuan mempersiapkan siswa sebagai kader penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani pembangunan nasional dengan meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Allah SWT. dan memberikan bekal keterampilan, kepemimpinan, kesegaran jasmani, daya kreasi, patriotisme, kepribadian dan budi luhur.
2.    Organisasi ini bertujuan melibatkan siswa dalam proses kehidupan berbangsa dan bernegara serta pelaksanaan pembangunan  nasional.
3.   Organisasi ini bertujuan membina siswa berorganisasi untuk pengembangan kepemimpinan.

Pasal    4
Sifat Organisasi

1.       Organisasi ini bersifat intra sekolah, dan merupakan satu-satunya organisasi siswa yang sah di sekolah sebagai wadah siswa berorganisasi dan menampung kegiatan ekstrakurikuler sekolah yang menunjang kurikulum yang sah.
2.       Organisasi ini hanya berhak mewakili siswa dari sekolah yang bersangkutan.

Pasal  5
Bentuk Organisasi

Organisasi ini berbentuk kesatuan


Pasal  6
Lambang

1. Lambang OSIS bersifat nasional dan digunakan bersama-sama dengan lambang sekolah lainnya.






Arti bentuk dan lambang warna OSIS :
i.   Bunga bintang sudut lima dan lima kelopak daun bunga.
Generasi mudah adalah bunga harapan bangsa dengan sudut bintang lima menunjukkan kemurnian jiwa siswa
yang berintikan Pancasila. Para siswa berdaya upaya melalui lima jalan dengan kesungguhan hati, agar menjadi warga negara yang baik dan berguna. Kelima jalan tersebut dilukiskan dalam bentuk lima kelopak daun bunga, yaitu : abdi, adab, ajar, aktif dan amal.
ii. Buku terbuka.
Belajar keras menuntut ilmu pengetahuan dan teknologi, merupakan sumbangsih siswa terhadap pembangunan bangsa
dan negara.
iii. Kunci pas.
Kemauan bekerja keras akan menumbuhkan rasa percaya pada kemampuan diri dan bebas dari ketergantungan pada
belas kasihan orang lain, menyebabkan siswa berani mandiri. Kunci pas adalah alat kerja yang dapat membuka semua permasalahan dan kunci pemecahan dari segala kesulitan.
iv. Tangan terbuka.
Kesediaan menolong orang lain yang lemah sesama siswa dan masyarakat yang memerlukan bantuan dan pertolongan,
yang menunjukkan adanya sikap mental siswa yang baik dan bertanggung jawab.
v. Biduk.
Biduk / perahu, yang melaju di lautan hidup menuju masa depan yang lebih baik, yaitu tujuan nasional yang dicita - citakan.
vi. Pelangi Merah Putih.
Tujuan nasional yang dicita - citakan adalah masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, yaitu Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang sejahtera baik material maupun spiritual.
vii. Tujuh belas butir padi, Delapan lipatan pita, Empat buah kapas, Lima daun kapas.
7-8-45 adalah peristiwa penegakan jembatan emas kemerdekaan Indonesia mengandung nilai - nilai
perjuangan 1945 yang harus dihayati para siswa sebagai kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan
nasional. Kemerdekaan yang telah ditebus dengan mahal perlu diisi dengan partisipasi penuh para siswa.
viii. Warna Kuning.
Sebagai dasar lambang yaitu warna kehormatan / agung. Suatu kehormatan bila generasi muda diberi kepercayaan
untuk berbuat baik dan bermanfaat melalui organisasi, untuk kepentingan dirinya dan sesama mereka, sebagai salah
satu sumbangsih nyata kepada tanah air, bangsa dan negara.
ix. Warna Coklat.
Warna tanah Indonesia, berpijak pada kepribadian dan budaya sendiri serta rasa nasional Indonesia.
x. Warna Merah Putih.
Warna kebangsaan Indonenesia, dengan hati yang suci, berani membela kebenaran.

2. Symbol OSIS SMANBA
            Symbol ini dikhususkan untuk pengurus OSIS SMAN 1 Bangil yang apda tahun itu menjabat. Symbol selalu dikenakan pada seragam sekolah dengan tujuan symbol tersebut sebagai pengawasan terhadap perilaku pengurus OSIS, di tempatkan di dada sebelah kanan di atas nama terang di baju.




Arti kiasan simbol OSIS SMAN 1 Bangil:
i.              Kepala Burung Garuda
Melambangkan bahwa OSIS SMAN 1 Bangil berasaskan Pancasila dan UUD 1945. Selalu menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 serta mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.
ii.            Jangkar Emas
Melambangkan OSIS SMAN 1 Bangil selalu bersikap tegas dalam mengambil keputusan. Dan keputusan yang diambil merupakan keputusan emas yang akan membawa SMAN 1 Bangil menjadi sekolah yang mempunyai masa depan yang lebih cerah.
iii.           Sayap Berwarna Biru
Melambangkan OSIS SMAN 1 Bangil mengayomi seluruh kegiatan-kegiatan dan aktifitas siswa-siswi, baik ekstra kurikuler maupun intra kulikuler, serta ikut serta dalam mewujudkan cita-cita sekolah yang sudah tertera pada Visi dan Misi sekolah.
Warna Biru melambangkan perdamaian, dengan harapan situasi dan kondisi OSIS SMAN 1 Bangil menjadi aman, tentram, nyaman dan damai.
iv.           Logo SMAN 1 Bangil
Melambangkan cita-cita sekolah dan semua aktifitas maupun ketentuan-ketentuan yang dibuat oleh sekolah. Dalam hal ini OSIS SMAN 1 Bangil berperan penting dalam penyelenggaraannya.
v.             Warna Merah
melambangkan semangat yang besar OSIS SMAN 1 Bangil untuk menjadikan sekolah yang tebaik.
       
3. Bendera OSIS
i. Warna dasar putih.
ii. Berbentuk persegi panjang.
iii. Isi : lambang OSIS     

4. Scraft
Merupakan tanda kehormatan pengurus OSIS SMANBA dan sebagai tanda kelulusan program pengkaderan Latihan
Kepemimpinan Siswa SMANBA (LKS).
i. Warna dasar biru.
ii. Berbentuk segitiga.
iii. Isi : logo SMANBA.

5. Stempel
i. Gambar sesuai dengan lambang OSIS.
ii. Berbentuk lingkaran.
iii. Warna : biru.

6. Jas Almamater
    a. Warna                            : Biru dan Hijau
    b. Di saku tertempel lambang SMANBA

Pasal  7
Keanggotaan

1.  Anggota organisasi adalah siswa SMA Negeri 1 Bangil.
2.  Anggota organisasi ini tidak memerlukan kartu anggota.
3. Keanggotaan berakhir apabila siswa yang bersangkutan tidak menjadi siswa lagi di sekolah ini, atau meninggal dunia.

(1) Syarat Keanggotaan
1.            Siswa SMA N 1 Bangil yang aktif dan berpotensi.
2.            Mengikuti Masa Orientasi Siswa.
3.            Mengikuti Tes Masuk Anggota Pengurus OSIS yang diselenggarakan Panitia.
4.            Bersedia menaati AD/ART yang berlaku dan kebijaksanaan organisasi
(2) Masa Keanggotaan
1.    Masa keanggotan jika dinyatakan lulus Masa Orientasi Siswa dan lulus seleksi tes yang diadakan panitia.
2.    Masa keanggotaan berakhir jika:
                       I.    Jika meninggal dunia.
                      II.    Dinyatakan lulus akademis.
                     III.    Meminta berhenti atas kehendak sendiri dengan alasan yang dapat diterima oleh pihak sekolah.
                   IV.    Diberhentikan pengurus atas persetujuan pembina OSIS dan Kepala Sekolah karena tidak mematuhi AD/ART.
                    V.    Diberhentikan pengurus atas persetujuan pembina OSIS dan Kepala Sekolah karena tindakan yang merugikan atau merusak nama baik OSIS SMA Negeri 1 Bangil.

(3) Alumni
            Alumni adalah pengurus yang telah habis masa keanggotaannya dan tergabung dalam Ikatan Purna Pengurus OSIS (IPPO) SMANBA.

Pasal  8
Hak dan Kewajiban Anggota

1.    Setiap anggota mempunyai hak :
a.    mendapat perlakuan yang sama sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;
b.    memilih dan dipilih  sebagai perwakilan kelas atau pengurus;
c.     bicara secara lisan atau tertulis.
d.    Anggota berhak mengikuti pertemuan dan kegiatan yang ada dengan syarat mengikuti pertemuan-pertemuan perencanaan.


2.    Setiap anggota berkewajiban untuk :
a.    memelihara nama  baik dan kehormatan sekolahnya;
b.    mematuhi peraturan dan tata tertib sekolah;
c.    menghormati tenaga kependidikan;
d.    memelihara sarana dan  prasarana serta keamanan, keberssihan, ketertiban, keindahan dan kekeluargaan di sekolahnya.
e.    Anggota berkewajiban memegang teguh AD/ART dan kebijakan organisasi.
b.   Anggota berkewajiban menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi.
c.    Anggota berkewajiban berperan aktif dalam kegiatan organisasi.
d.   Berkumpul setiap hari Jum’ at.
e.   Berkewajiban mengikuti Rapat bulanan.
f.     Berkewajiban mengikuti seluruh rangkaian pertemuan
g.   Berbahasa serta berprilaku yang baik dan sopan pada waktu berorganisasi.
h.    Membayar uang iuran yang sudah ditentukan.
i.     Menjungjung tinggi rasa hormat kepada setiap anggota lain terlebi adik kelas terhadap kakak kelas.

3.    Hak Istimewa dan Hak Kendali

Hak Istimewa
1.    Dikeluarkan oleh Pengurus Inti/ Pengurus Harian OSIS
2.    Dikeluarkan dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk bermusyawarah dengan seluruh pengurus.
3.    Dikeluarkan jika terdapat penyimpangan oleh pengurus, termasuk anggota pengurus harian.
4.    Dikeluarkan demi kelanjutan kebaikan organisasi.
5.    Keputusan bersifat mutlak dan mengikat seluruh pengurus.

Hak Kendali
1.    Dikeluarkan oleh Pengurus Inti dan Koordinator Seksi Bidang.
2.    Dikeluarkan untuk mengendalikan suasana organisasi.
3.    Dikeluarkan demi kebaikan organisasi.
4.    Keputusan bersifat mutlak dan mengikat seluruh pengurus 


Pasal  9
Keuangan

1. Keuangan organisasi ini diperoleh dari iuran anggota yang besarnya ditentukan oleh                   sekolah, dan sumbangan yang tidak mengikat serta usaha-usaha lain yang sah.
2. Mekanisme iuran anggota ditetapkan oleh pengurus sesuai kesepakatan bersama.

BAB  II
Pasal 10
Perangkat Organisasi



(1)  Perangkat OSIS terdiri dari :
a.    Perwakilan Kelas disingkat PK
b.    Pengurus OSIS
c.    Majelis Pembimbing OSIS, disingkat MBO


BAB III
Pasal 11
Musyawarah Perwakilan Kelas

  1. Anggota-anggota PK adalah merupakan perwakilan kelas, sehingga setiap kelas mewakili wakilnya yang duduk dalam PK
  2. Sebelum menjadi anggota PK, setiap anggota harus mengucapkan janji secara sungguh-sungguh di hadapan kepala sekolah atau dihadapan pejabat yang ditunjuk/dikuasakan oleh kepala sekolah untuk mengambil janji.
  3. Perumusan bunyi janji diatur secara nasional.
  4. PK bertanggung jawab kepada kepala sekolah

Rapat Anggota OSIS
1.    Diadakan oleh atau atas himbauan Ketua OSIS/Ketua Panitia Kegiatan.
2.    Diadakan oleh delegasi Ketua OSIS  jika Ketua OSIS berhalangan datang.
3.    Rapat Bulanan diadakan setiap bulan di awal/pertengahan/akhir bulan.
4.    Rapat Kegiatan diadakan setiap menjelang dan setelah pelaksanaan kegiatan.

Wewenang Rapat
1.    Menetapkan hasil keputusan bersama.
2.    Penetapan kebijakan-kebijakan

Tata Tertib Rapat
1.    Peserta adalah seluruh anggota pengurus OSIS.
2.    Pimpinan rapat berkewajiban mengarahkan peserta rapat pada pokok permasalahan.
3.    Pada saat rapat dimulai peserta tidak diperkenankan berbicara sendiri.
4.    Pada saat rapat sudah dimulai, jalanya rapat ditentukan oleh pemimpin rapat.
5.    Peserta berkewajiban mengikuti alur rapat yang sudah dipimpin pimpinan rapat.
6.    Peserta berhak mengajukan pendapat/memilih dan dipilih.
7.    Peserta wajib menghormati semua peserta yang sedang berpendapat atau yang sedang berbicara dihadapan peserta lain.
8.    Pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat dan apabila tidak terpenuhi maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
9.    Durasi rapat maksimal dilaksanakan selama 2 jam
10. Apabila rapat belum selesai maka rapat diistirahatkan selama 10 menit kemudian dilanjutkan kembali.
11. Apabila dalam rapat menemui jalan buntu maka rapat ditunda selama 5 menit kemudian dilanjutkan kembali.
12. Peserta rapat wajib datang tepat waktu
13. Peserta yang tidak hadir diwajibkan melapor
14. Pengurus tidak datang rapat sampai tiga kali berturut-turut tanpa laporan maka akan mendapat panggilan sebagai pertanggung jawaban.

Sidang Pleno
1.    Sidang Pleno memegang kekuasaan tertinggi.
2.    Sidang Pleno diadakan maksimal 1 tahun sekali.
3.    Sidang Pleno istimewa diadakan jika terdapat kebijakan organisasi dinilai tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya

Wewenang Sidang Pleno
1.    Menetapkan dari atau perubahan AD/ART , pedoman pokok Garis Besar Haluan Organisasi.
2.    Menilai pertanggung jawaban pengurus.
3.    Menetapkan Pemilihan Umum Ketua OSIS.
4.    Menetapkan kebijakan-kebijakan lainnya.

Tata Tertib Sidang Pleno
1.    Peserta terdiri dari Pengurus OSIS, Majelis Pembina OSIS (MPO), Majelis Perwakila Kelas (MPK).
2.    Pengurus bertanggung jawab atas dasar penyelenggaraan Sidang pleno.
3.    Pimpinan Sidang Pleno yang berbentuk presidium dipilih dari dan oleh peserta.
4.    Sebelum presidium terbentuk pimpinan sidang sementara dipegang oleh panitia.
5.    Sidang Pleno akan sah jika dihadiri oleh ½ + 1 jumlah peserta.
6.    Apabila ayat 5 tidak terpenuhi, maka sidang akan diundur 2 x 15 menit dan setelah itu dinyatakan sah.
7.    Pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat dan apabila tidak terpenuhi maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.



Pasal 12

  1. PK menetapkan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta Garis-Garis Besar Program Kegiatan (GBPK) OSIS di sekolah dan disahkan oleh kepala sekolah.
  2. Perubahan AD / ART hanya dapat dilakukan didalam Sidang Pleno siswa SMA Negeri 1Bangil.

BAB IV
Pasal 13
Pengurus OSIS

  1. OSIS dipimpin oleh seorang Ketua dengan dibantu oleh seorang wakil ketua yang disebut MITRATAMA dan MITRAMUDA.
  2. Ketua dan Wakil Ketua OSIS harus warga negera Indonesia yang duduk di kelas X dan XI dan tidak kelas terakhir.
  3. Ketua dan Wakil Ketua OSIS dipilih oleh PK dengan suara terbanyak.
  4. Pengurus OSIS bertanggung jawab kepada kepala sekolah dan kepada PK dalam suatu musyawarah yang dilakukan oleh PK.
  5. Masa jabatan 1 tahun setelah pelantikan atau serah terima jabatan.
  6. Pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua I, Ketua II, Sekertaris, Bendahara dan Kasekbid.
  7. Pengurus harian terdiri dari Ketua I, Ketua II, Sekretaris I, Wakil Sekretaris II, Bendahara, Wakil Bendahara 1.
  8. Sekretaris Bidang terdiri dari :
1. Seksi keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
2. Seksi budi pekerti luhur / akhlak mulya
3. Seksi kepribadian unggul, wawasan kebangsaan dan bela negara
4. Seksi prestasi akademik, seni dan/ olah raga
5. Seksi demokrasi, hak asasi, pendidikan politik, lingkungan hidup, kepekaan   dan toleransi sosial
6. Seksi kreatifitas, ktrampilan, dan kewirausahaan
7. Seksi kualitas jasmani dan gizi
8. Seksi sastra dan budaya
9. Seksi teknologi informasi dan komunikasi
10 Seksi komunikasi dalam bahasa inggris  


Tugas dan Kewewenang Pengurus
Tugas Pengurus :

1.    Pengurus melaksanakan ketentuan dan kebijakan sesuai dengan AD/ART, hasil sidang pleno serta kebijakan organisasi yang lain.
2.    Menyelenggarakan Sidang Pleno diakhir kepengurusan.
3.    Menyampaikan pertanggung jawaban kepengurusan OSIS selama 1 tahun masa jabatannya.
4.    Mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus dan atas dasar ketetapan kepala sekolah dan pembina OSIS.

Kewenangan Pengurus :
1.    Menentukan dan menjalankan program kerja dan kebijakan organisasi lainnya.
2.    Mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus dan atas dasar Ketetapan Kepala Sekolah dan Pembina OSIS.

Pasal 14

1.    Ketua dan  wakil ketua OSIS bekerja menurut Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2.    Dalam mmelakukan kewajiban, ketua dan wakil ketua OSIS dibantu oleh para pembantunya.
3.    Ketua dan wakil ketua OSIS memegang jabatannya selama satu tahun.
4.    Di dalam melaksanakan tugasnya pengurus OSIS dibimbing oleh pembimbing.

Pasal 15

1.    Ketua dan wakil ketua OSIS mendapat petunjuk pelaksanaan untuk menjalankan peraturan sebagaimana mestinya.
2.    Ketua dan wakil ketua OSIS didalam menjalankan tugas dan kewajibannya dibimbing oleh pembimbing.

Pasal 16

Jika Ketua dan Wakil Ketua OSIS meninggal dunia, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh anggota pengurus lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah.

Pasal 17

Sebelum memangku jabatannya, Ketua dan Wakil Ketua OSIS mengucapkan janji dengan sungguh-sungguh dengan tuntunan Kepala Sekolah selaku Ketua Majelis Pembimbing dihadapan sidang Lengkap PK sebagai berikut :

JANJI KETUA DAN WAKIL KETUA

Atas kehormatan, kamai berjanji :
1.    Akan menjalankan tugas kewajiban selaku ketua dan/atau Wakil Ketua dengan sungguh-sungguh.
2.    Akan menjalankan semua ketentuan yang berlaku sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dengan penuh tanggung jawab sebagi amal bakti kami kepada sekolah, bangsa dan negara.
3.    Akan menjalankan tugas kami dengan jiwa persatuan dan kesatuan atas dasar kekeluargaan demi tercapainya tujuan organisasi kami.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa meridloi janji kami ini dengan taufiq dan hidayah-Nya.


Pasal 18

Ketua OSIS mengangkat dan memberhentikan pembantunya atas persetujuan Kepala Sekolah.

BAB V
Pasal 19

Majelis Pembimbing OSIS
1.    Majelis Pembimbing OSIS merupakan badan pembimbing OSIS yang beranggotakan guru-guru yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
2.    Majelis Pembimbing OSIS dipimpin/diketuai oleh Kepala Sekolah.

Pasal  20

Majelis pembimbing wajib memberikan pembimbingannya secara terus-menerus kepada OSIS dalam melaksanakan tugasnya.



ATURAN TAMBAHAN

Pasal 21

1.    Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Angaran Rumah Tanggga ini akan diatur dalam peraturan lain yang sah.
2.    Setiap anggota dianggap telah mengetahui AD/ART ini setelah ditetapkan.
3.    Atribut adalah kelengkapan sebagai identitas OSIS SMA Negeri 1 Bangil.





                                                                                                Bangil, 15 Desember  2008

PENGURUS OSIS SMA NEGERI 1 BANGIL
PERIODE  2008 - 2009

Ketua                                                                                Sekretaris




Mochammad Sholehhudin                                             Lisandy Arinta S.
NIS. 7156                                                                         NIS. 7128

Mengetahui,

Kepala SMA Negeri 1 Bangil                                        Pembina OSIS





Drs. H. Prayitno, M.Pd                                                    Drs. Wahid Hasyim
NIP. 130 673 928                                                            NIP. 131 900 931

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
instantptr.com