RSS

contoh AD & ART



PEMERINTAH KABUPATEN PASURUAN
DINAS PENDIDIKAN
SMA NEGERI 1 BANGIL
Jl. Bader No. 3  Bangil Pasuruan
Telp. (0343) 741873    Fax (0343) 747219
Website:www.sman1bangil.sch.id   E-mail:  info@sman1bangil.sch.id
 


ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
OSIS SMA NEGERI 1 BANGIL

PEMBUKAAN

Dengan Asma Allah yang Maha Pengasih lagi Penyayang

Bahwa sesungguhnya ilmu itu merupakan salah satu karunia Allah SWT. yang harus diamalkan untuk membawa manusia ke arah kebahagiaan hidup.

Bahwa bangsa Indonesia dengan kemerdekaan telah memperoleh kesempatan dan waktu yang seluas-luasnya untuk mencari, menggali, dan mendalami ilmu pengetahuan menuju masyarakat yang adil dan makmur. Sekolah sebagai lembaga pendidikan mempunyai kewajiban dan tanggung jawab mendidik, membina, melatih, dan membekali para siswa sebagai generasi penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dan usaha menuju tercapainya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.

Bahwa para siswa sebagai kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional, sadar akan kewajiban, peranan, dan tanggung jawab terhadap dirinya sendiri, keluarga, bangsa, dan negara dalam rangka pengabdiannya kepada Allah Yang Maha Esa.

Maka kami para siswa SMA Negeri 1 Bangil menghimpun diri dalam satu Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) yang disusun dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :

Bab I
UMUM

Pasal 1

NAMA, WAKTU dan TEMPAT KEDUDUKAN

1.    Organisasi ini bernama Organisasi Siswa Intra Sekolah SMA Negeri 1 Bangil yang selanjutnya disebut OSIS SMA Negeri 1 Bangil.
2.    Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.
3.    OSIS SMA Negeri 1 Bangil berkedudukan di SMA Negeri 1 Bangil, Jalan Bader No. 3   Kalirejo Bangil Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur telp. (0343) 741873 Kode Pos 67153.



Pasal 2
Dasar dan Asas

1.    Organisasi ini berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
2.    Organisasi ini berasaskan kekeluargaan dan kegotong-royongan.


Pasal  3
Tujuan

1.    Organisasi ini bertujuan mempersiapkan siswa sebagai kader penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani pembangunan nasional dengan meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Allah SWT. dan memberikan bekal keterampilan, kepemimpinan, kesegaran jasmani, daya kreasi, patriotisme, kepribadian dan budi luhur.
2.    Organisasi ini bertujuan melibatkan siswa dalam proses kehidupan berbangsa dan bernegara serta pelaksanaan pembangunan  nasional.
3.   Organisasi ini bertujuan membina siswa berorganisasi untuk pengembangan kepemimpinan.

Pasal    4
Sifat Organisasi

1.       Organisasi ini bersifat intra sekolah, dan merupakan satu-satunya organisasi siswa yang sah di sekolah sebagai wadah siswa berorganisasi dan menampung kegiatan ekstrakurikuler sekolah yang menunjang kurikulum yang sah.
2.       Organisasi ini hanya berhak mewakili siswa dari sekolah yang bersangkutan.

Pasal  5
Bentuk Organisasi

Organisasi ini berbentuk kesatuan


Pasal  6
Lambang

1. Lambang OSIS bersifat nasional dan digunakan bersama-sama dengan lambang sekolah lainnya.






Arti bentuk dan lambang warna OSIS :
i.   Bunga bintang sudut lima dan lima kelopak daun bunga.
Generasi mudah adalah bunga harapan bangsa dengan sudut bintang lima menunjukkan kemurnian jiwa siswa
yang berintikan Pancasila. Para siswa berdaya upaya melalui lima jalan dengan kesungguhan hati, agar menjadi warga negara yang baik dan berguna. Kelima jalan tersebut dilukiskan dalam bentuk lima kelopak daun bunga, yaitu : abdi, adab, ajar, aktif dan amal.
ii. Buku terbuka.
Belajar keras menuntut ilmu pengetahuan dan teknologi, merupakan sumbangsih siswa terhadap pembangunan bangsa
dan negara.
iii. Kunci pas.
Kemauan bekerja keras akan menumbuhkan rasa percaya pada kemampuan diri dan bebas dari ketergantungan pada
belas kasihan orang lain, menyebabkan siswa berani mandiri. Kunci pas adalah alat kerja yang dapat membuka semua permasalahan dan kunci pemecahan dari segala kesulitan.
iv. Tangan terbuka.
Kesediaan menolong orang lain yang lemah sesama siswa dan masyarakat yang memerlukan bantuan dan pertolongan,
yang menunjukkan adanya sikap mental siswa yang baik dan bertanggung jawab.
v. Biduk.
Biduk / perahu, yang melaju di lautan hidup menuju masa depan yang lebih baik, yaitu tujuan nasional yang dicita - citakan.
vi. Pelangi Merah Putih.
Tujuan nasional yang dicita - citakan adalah masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, yaitu Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang sejahtera baik material maupun spiritual.
vii. Tujuh belas butir padi, Delapan lipatan pita, Empat buah kapas, Lima daun kapas.
7-8-45 adalah peristiwa penegakan jembatan emas kemerdekaan Indonesia mengandung nilai - nilai
perjuangan 1945 yang harus dihayati para siswa sebagai kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan
nasional. Kemerdekaan yang telah ditebus dengan mahal perlu diisi dengan partisipasi penuh para siswa.
viii. Warna Kuning.
Sebagai dasar lambang yaitu warna kehormatan / agung. Suatu kehormatan bila generasi muda diberi kepercayaan
untuk berbuat baik dan bermanfaat melalui organisasi, untuk kepentingan dirinya dan sesama mereka, sebagai salah
satu sumbangsih nyata kepada tanah air, bangsa dan negara.
ix. Warna Coklat.
Warna tanah Indonesia, berpijak pada kepribadian dan budaya sendiri serta rasa nasional Indonesia.
x. Warna Merah Putih.
Warna kebangsaan Indonenesia, dengan hati yang suci, berani membela kebenaran.

2. Symbol OSIS SMANBA
            Symbol ini dikhususkan untuk pengurus OSIS SMAN 1 Bangil yang apda tahun itu menjabat. Symbol selalu dikenakan pada seragam sekolah dengan tujuan symbol tersebut sebagai pengawasan terhadap perilaku pengurus OSIS, di tempatkan di dada sebelah kanan di atas nama terang di baju.




Arti kiasan simbol OSIS SMAN 1 Bangil:
i.              Kepala Burung Garuda
Melambangkan bahwa OSIS SMAN 1 Bangil berasaskan Pancasila dan UUD 1945. Selalu menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 serta mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.
ii.            Jangkar Emas
Melambangkan OSIS SMAN 1 Bangil selalu bersikap tegas dalam mengambil keputusan. Dan keputusan yang diambil merupakan keputusan emas yang akan membawa SMAN 1 Bangil menjadi sekolah yang mempunyai masa depan yang lebih cerah.
iii.           Sayap Berwarna Biru
Melambangkan OSIS SMAN 1 Bangil mengayomi seluruh kegiatan-kegiatan dan aktifitas siswa-siswi, baik ekstra kurikuler maupun intra kulikuler, serta ikut serta dalam mewujudkan cita-cita sekolah yang sudah tertera pada Visi dan Misi sekolah.
Warna Biru melambangkan perdamaian, dengan harapan situasi dan kondisi OSIS SMAN 1 Bangil menjadi aman, tentram, nyaman dan damai.
iv.           Logo SMAN 1 Bangil
Melambangkan cita-cita sekolah dan semua aktifitas maupun ketentuan-ketentuan yang dibuat oleh sekolah. Dalam hal ini OSIS SMAN 1 Bangil berperan penting dalam penyelenggaraannya.
v.             Warna Merah
melambangkan semangat yang besar OSIS SMAN 1 Bangil untuk menjadikan sekolah yang tebaik.
       
3. Bendera OSIS
i. Warna dasar putih.
ii. Berbentuk persegi panjang.
iii. Isi : lambang OSIS     

4. Scraft
Merupakan tanda kehormatan pengurus OSIS SMANBA dan sebagai tanda kelulusan program pengkaderan Latihan
Kepemimpinan Siswa SMANBA (LKS).
i. Warna dasar biru.
ii. Berbentuk segitiga.
iii. Isi : logo SMANBA.

5. Stempel
i. Gambar sesuai dengan lambang OSIS.
ii. Berbentuk lingkaran.
iii. Warna : biru.

6. Jas Almamater
    a. Warna                            : Biru dan Hijau
    b. Di saku tertempel lambang SMANBA

Pasal  7
Keanggotaan

1.  Anggota organisasi adalah siswa SMA Negeri 1 Bangil.
2.  Anggota organisasi ini tidak memerlukan kartu anggota.
3. Keanggotaan berakhir apabila siswa yang bersangkutan tidak menjadi siswa lagi di sekolah ini, atau meninggal dunia.

(1) Syarat Keanggotaan
1.            Siswa SMA N 1 Bangil yang aktif dan berpotensi.
2.            Mengikuti Masa Orientasi Siswa.
3.            Mengikuti Tes Masuk Anggota Pengurus OSIS yang diselenggarakan Panitia.
4.            Bersedia menaati AD/ART yang berlaku dan kebijaksanaan organisasi
(2) Masa Keanggotaan
1.    Masa keanggotan jika dinyatakan lulus Masa Orientasi Siswa dan lulus seleksi tes yang diadakan panitia.
2.    Masa keanggotaan berakhir jika:
                       I.    Jika meninggal dunia.
                      II.    Dinyatakan lulus akademis.
                     III.    Meminta berhenti atas kehendak sendiri dengan alasan yang dapat diterima oleh pihak sekolah.
                   IV.    Diberhentikan pengurus atas persetujuan pembina OSIS dan Kepala Sekolah karena tidak mematuhi AD/ART.
                    V.    Diberhentikan pengurus atas persetujuan pembina OSIS dan Kepala Sekolah karena tindakan yang merugikan atau merusak nama baik OSIS SMA Negeri 1 Bangil.

(3) Alumni
            Alumni adalah pengurus yang telah habis masa keanggotaannya dan tergabung dalam Ikatan Purna Pengurus OSIS (IPPO) SMANBA.

Pasal  8
Hak dan Kewajiban Anggota

1.    Setiap anggota mempunyai hak :
a.    mendapat perlakuan yang sama sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;
b.    memilih dan dipilih  sebagai perwakilan kelas atau pengurus;
c.     bicara secara lisan atau tertulis.
d.    Anggota berhak mengikuti pertemuan dan kegiatan yang ada dengan syarat mengikuti pertemuan-pertemuan perencanaan.


2.    Setiap anggota berkewajiban untuk :
a.    memelihara nama  baik dan kehormatan sekolahnya;
b.    mematuhi peraturan dan tata tertib sekolah;
c.    menghormati tenaga kependidikan;
d.    memelihara sarana dan  prasarana serta keamanan, keberssihan, ketertiban, keindahan dan kekeluargaan di sekolahnya.
e.    Anggota berkewajiban memegang teguh AD/ART dan kebijakan organisasi.
b.   Anggota berkewajiban menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi.
c.    Anggota berkewajiban berperan aktif dalam kegiatan organisasi.
d.   Berkumpul setiap hari Jum’ at.
e.   Berkewajiban mengikuti Rapat bulanan.
f.     Berkewajiban mengikuti seluruh rangkaian pertemuan
g.   Berbahasa serta berprilaku yang baik dan sopan pada waktu berorganisasi.
h.    Membayar uang iuran yang sudah ditentukan.
i.     Menjungjung tinggi rasa hormat kepada setiap anggota lain terlebi adik kelas terhadap kakak kelas.

3.    Hak Istimewa dan Hak Kendali

Hak Istimewa
1.    Dikeluarkan oleh Pengurus Inti/ Pengurus Harian OSIS
2.    Dikeluarkan dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk bermusyawarah dengan seluruh pengurus.
3.    Dikeluarkan jika terdapat penyimpangan oleh pengurus, termasuk anggota pengurus harian.
4.    Dikeluarkan demi kelanjutan kebaikan organisasi.
5.    Keputusan bersifat mutlak dan mengikat seluruh pengurus.

Hak Kendali
1.    Dikeluarkan oleh Pengurus Inti dan Koordinator Seksi Bidang.
2.    Dikeluarkan untuk mengendalikan suasana organisasi.
3.    Dikeluarkan demi kebaikan organisasi.
4.    Keputusan bersifat mutlak dan mengikat seluruh pengurus 


Pasal  9
Keuangan

1. Keuangan organisasi ini diperoleh dari iuran anggota yang besarnya ditentukan oleh                   sekolah, dan sumbangan yang tidak mengikat serta usaha-usaha lain yang sah.
2. Mekanisme iuran anggota ditetapkan oleh pengurus sesuai kesepakatan bersama.

BAB  II
Pasal 10
Perangkat Organisasi



(1)  Perangkat OSIS terdiri dari :
a.    Perwakilan Kelas disingkat PK
b.    Pengurus OSIS
c.    Majelis Pembimbing OSIS, disingkat MBO


BAB III
Pasal 11
Musyawarah Perwakilan Kelas

  1. Anggota-anggota PK adalah merupakan perwakilan kelas, sehingga setiap kelas mewakili wakilnya yang duduk dalam PK
  2. Sebelum menjadi anggota PK, setiap anggota harus mengucapkan janji secara sungguh-sungguh di hadapan kepala sekolah atau dihadapan pejabat yang ditunjuk/dikuasakan oleh kepala sekolah untuk mengambil janji.
  3. Perumusan bunyi janji diatur secara nasional.
  4. PK bertanggung jawab kepada kepala sekolah

Rapat Anggota OSIS
1.    Diadakan oleh atau atas himbauan Ketua OSIS/Ketua Panitia Kegiatan.
2.    Diadakan oleh delegasi Ketua OSIS  jika Ketua OSIS berhalangan datang.
3.    Rapat Bulanan diadakan setiap bulan di awal/pertengahan/akhir bulan.
4.    Rapat Kegiatan diadakan setiap menjelang dan setelah pelaksanaan kegiatan.

Wewenang Rapat
1.    Menetapkan hasil keputusan bersama.
2.    Penetapan kebijakan-kebijakan

Tata Tertib Rapat
1.    Peserta adalah seluruh anggota pengurus OSIS.
2.    Pimpinan rapat berkewajiban mengarahkan peserta rapat pada pokok permasalahan.
3.    Pada saat rapat dimulai peserta tidak diperkenankan berbicara sendiri.
4.    Pada saat rapat sudah dimulai, jalanya rapat ditentukan oleh pemimpin rapat.
5.    Peserta berkewajiban mengikuti alur rapat yang sudah dipimpin pimpinan rapat.
6.    Peserta berhak mengajukan pendapat/memilih dan dipilih.
7.    Peserta wajib menghormati semua peserta yang sedang berpendapat atau yang sedang berbicara dihadapan peserta lain.
8.    Pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat dan apabila tidak terpenuhi maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
9.    Durasi rapat maksimal dilaksanakan selama 2 jam
10. Apabila rapat belum selesai maka rapat diistirahatkan selama 10 menit kemudian dilanjutkan kembali.
11. Apabila dalam rapat menemui jalan buntu maka rapat ditunda selama 5 menit kemudian dilanjutkan kembali.
12. Peserta rapat wajib datang tepat waktu
13. Peserta yang tidak hadir diwajibkan melapor
14. Pengurus tidak datang rapat sampai tiga kali berturut-turut tanpa laporan maka akan mendapat panggilan sebagai pertanggung jawaban.

Sidang Pleno
1.    Sidang Pleno memegang kekuasaan tertinggi.
2.    Sidang Pleno diadakan maksimal 1 tahun sekali.
3.    Sidang Pleno istimewa diadakan jika terdapat kebijakan organisasi dinilai tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya

Wewenang Sidang Pleno
1.    Menetapkan dari atau perubahan AD/ART , pedoman pokok Garis Besar Haluan Organisasi.
2.    Menilai pertanggung jawaban pengurus.
3.    Menetapkan Pemilihan Umum Ketua OSIS.
4.    Menetapkan kebijakan-kebijakan lainnya.

Tata Tertib Sidang Pleno
1.    Peserta terdiri dari Pengurus OSIS, Majelis Pembina OSIS (MPO), Majelis Perwakila Kelas (MPK).
2.    Pengurus bertanggung jawab atas dasar penyelenggaraan Sidang pleno.
3.    Pimpinan Sidang Pleno yang berbentuk presidium dipilih dari dan oleh peserta.
4.    Sebelum presidium terbentuk pimpinan sidang sementara dipegang oleh panitia.
5.    Sidang Pleno akan sah jika dihadiri oleh ½ + 1 jumlah peserta.
6.    Apabila ayat 5 tidak terpenuhi, maka sidang akan diundur 2 x 15 menit dan setelah itu dinyatakan sah.
7.    Pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat dan apabila tidak terpenuhi maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.



Pasal 12

  1. PK menetapkan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta Garis-Garis Besar Program Kegiatan (GBPK) OSIS di sekolah dan disahkan oleh kepala sekolah.
  2. Perubahan AD / ART hanya dapat dilakukan didalam Sidang Pleno siswa SMA Negeri 1Bangil.

BAB IV
Pasal 13
Pengurus OSIS

  1. OSIS dipimpin oleh seorang Ketua dengan dibantu oleh seorang wakil ketua yang disebut MITRATAMA dan MITRAMUDA.
  2. Ketua dan Wakil Ketua OSIS harus warga negera Indonesia yang duduk di kelas X dan XI dan tidak kelas terakhir.
  3. Ketua dan Wakil Ketua OSIS dipilih oleh PK dengan suara terbanyak.
  4. Pengurus OSIS bertanggung jawab kepada kepala sekolah dan kepada PK dalam suatu musyawarah yang dilakukan oleh PK.
  5. Masa jabatan 1 tahun setelah pelantikan atau serah terima jabatan.
  6. Pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua I, Ketua II, Sekertaris, Bendahara dan Kasekbid.
  7. Pengurus harian terdiri dari Ketua I, Ketua II, Sekretaris I, Wakil Sekretaris II, Bendahara, Wakil Bendahara 1.
  8. Sekretaris Bidang terdiri dari :
1. Seksi keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
2. Seksi budi pekerti luhur / akhlak mulya
3. Seksi kepribadian unggul, wawasan kebangsaan dan bela negara
4. Seksi prestasi akademik, seni dan/ olah raga
5. Seksi demokrasi, hak asasi, pendidikan politik, lingkungan hidup, kepekaan   dan toleransi sosial
6. Seksi kreatifitas, ktrampilan, dan kewirausahaan
7. Seksi kualitas jasmani dan gizi
8. Seksi sastra dan budaya
9. Seksi teknologi informasi dan komunikasi
10 Seksi komunikasi dalam bahasa inggris  


Tugas dan Kewewenang Pengurus
Tugas Pengurus :

1.    Pengurus melaksanakan ketentuan dan kebijakan sesuai dengan AD/ART, hasil sidang pleno serta kebijakan organisasi yang lain.
2.    Menyelenggarakan Sidang Pleno diakhir kepengurusan.
3.    Menyampaikan pertanggung jawaban kepengurusan OSIS selama 1 tahun masa jabatannya.
4.    Mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus dan atas dasar ketetapan kepala sekolah dan pembina OSIS.

Kewenangan Pengurus :
1.    Menentukan dan menjalankan program kerja dan kebijakan organisasi lainnya.
2.    Mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus dan atas dasar Ketetapan Kepala Sekolah dan Pembina OSIS.

Pasal 14

1.    Ketua dan  wakil ketua OSIS bekerja menurut Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2.    Dalam mmelakukan kewajiban, ketua dan wakil ketua OSIS dibantu oleh para pembantunya.
3.    Ketua dan wakil ketua OSIS memegang jabatannya selama satu tahun.
4.    Di dalam melaksanakan tugasnya pengurus OSIS dibimbing oleh pembimbing.

Pasal 15

1.    Ketua dan wakil ketua OSIS mendapat petunjuk pelaksanaan untuk menjalankan peraturan sebagaimana mestinya.
2.    Ketua dan wakil ketua OSIS didalam menjalankan tugas dan kewajibannya dibimbing oleh pembimbing.

Pasal 16

Jika Ketua dan Wakil Ketua OSIS meninggal dunia, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh anggota pengurus lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah.

Pasal 17

Sebelum memangku jabatannya, Ketua dan Wakil Ketua OSIS mengucapkan janji dengan sungguh-sungguh dengan tuntunan Kepala Sekolah selaku Ketua Majelis Pembimbing dihadapan sidang Lengkap PK sebagai berikut :

JANJI KETUA DAN WAKIL KETUA

Atas kehormatan, kamai berjanji :
1.    Akan menjalankan tugas kewajiban selaku ketua dan/atau Wakil Ketua dengan sungguh-sungguh.
2.    Akan menjalankan semua ketentuan yang berlaku sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dengan penuh tanggung jawab sebagi amal bakti kami kepada sekolah, bangsa dan negara.
3.    Akan menjalankan tugas kami dengan jiwa persatuan dan kesatuan atas dasar kekeluargaan demi tercapainya tujuan organisasi kami.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa meridloi janji kami ini dengan taufiq dan hidayah-Nya.


Pasal 18

Ketua OSIS mengangkat dan memberhentikan pembantunya atas persetujuan Kepala Sekolah.

BAB V
Pasal 19

Majelis Pembimbing OSIS
1.    Majelis Pembimbing OSIS merupakan badan pembimbing OSIS yang beranggotakan guru-guru yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
2.    Majelis Pembimbing OSIS dipimpin/diketuai oleh Kepala Sekolah.

Pasal  20

Majelis pembimbing wajib memberikan pembimbingannya secara terus-menerus kepada OSIS dalam melaksanakan tugasnya.



ATURAN TAMBAHAN

Pasal 21

1.    Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Angaran Rumah Tanggga ini akan diatur dalam peraturan lain yang sah.
2.    Setiap anggota dianggap telah mengetahui AD/ART ini setelah ditetapkan.
3.    Atribut adalah kelengkapan sebagai identitas OSIS SMA Negeri 1 Bangil.





                                                                                                Bangil, 15 Desember  2008

PENGURUS OSIS SMA NEGERI 1 BANGIL
PERIODE  2008 - 2009

Ketua                                                                                Sekretaris




Mochammad Sholehhudin                                             Lisandy Arinta S.
NIS. 7156                                                                         NIS. 7128

Mengetahui,

Kepala SMA Negeri 1 Bangil                                        Pembina OSIS





Drs. H. Prayitno, M.Pd                                                    Drs. Wahid Hasyim
NIP. 130 673 928                                                            NIP. 131 900 931

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Contoh Berita Acara Serah Terima OSIS


PEMERINTAH KABUPATEN PASURUAN
DINAS PENDIDIKAN
UPTD SMA NEGERI 1 BANGIL
Jl. Bader No. 03 Kalirejo Tlp. ( 0343 ) 741873 Bangil-Pasuruan
Kode Pos 67153
Website:www.sman1bangil.sch.id   E-mail:  info@sman1bangil.sch.id
 


BERITA ACARA
SERAH TERIMA PENGURUS OSIS
SMA NEGERI 1 BANGIL

Pada hari Senin tanggal Tiga Belas Bulan Desember Tahun Dua Ribu Sembilan pukul 07.00 WIB bertempat di SMA Negeri 1 Bangil.
1.      MOCHAMMAD SHOLEHHUDIN
Nomor Induk Siswa            : 7156
Kelas                                 : XII-IA3
Jabatan                              : Ketua pengurus OSIS periode 2008/2009
Selanjutnya disebut pihak kesatu,
2.      FIRMAN PRATAMA DEWANTARA
Nomor Induk Siswa            : 7454
Kelas                                 : XI-IA3
Jabatan                              : Ketua pengurus OSIS periode 2009/2010
Selanjutnya disebut pihak kedua
Telah melaksanakan serah terima jabatan ketua pengurus OSIS dari pihak kesatu ke pihak kedua. Serah terima ini dilakukan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab dihadapan Kepala UPTD  SMA Negeri 1 Bangil dengan disaksikan oleh Bapak/ Ibu Guru/ TU serta siswa SMA Negeri 1 Bangil.



Bangil, 13 Desember  2009
PIHAK KEDUA                                                                         PIHAK KESATU
( BARU)                                                                                     ( LAMA )



Firman Pratama D.                                                                    Moch. Sholehhudin    
NIS. 7454                                                                                  NIS. 7156

Mengetahui,
Kepala UPTD SMA 1 Bangil



Drs. H. Prayitno, M.Pd
                                      NIP. 19560824 197711 1 002                                      

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Perangkat Organisasi


PERANGKAT ORGANISASI

A.    Pembina OSIS
1.    Pembina OSIS terdiri dari :
a.    Kepala Sekolah sebagai Ketua
b.    Wakil Kepala Sekolah sebagai Wakil Ketua
c.     Guru sebagai  anggota, sedddikitnya 5 (lima) orang dan bergantian setiap tahun pelajaran

2.                    Rincian Tugas :
a.    Bertanggung jawab  atas seluruh pembinaan dan pengembangan OSIS di sekolahnya;
b.    Memberikan nasehat kepada Perwakilan Kelas dan Pengurus;
c.     Mengesahkan keanggotaan Perwakilan Kelas dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah;
d.    Mengesahkan dan melantik pengurus OSIS dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah;
e.    Mengarakan penyusunan Anggaran Rumah Tangga dan Program Kerja OSIS’
f.      Menghadiri rapat-rapat OSIS;
g.    Mengadakan evaluasi terhadap pelakasanaan tugas OSIS.

B.   Perwakilan Kelas :
1.                    Terdiri atas 2 (dua) orang dari setiap kelas
2.    Rincian Tugas :
a.    Mewakili kelasnya dalam rapat perwailan kelas;
b.    Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan program kerja OSIS;
c.     Mengajukan calon pengurus OSIS berdasarkan hasil rapat kelas;
d.    Memilih pengurus OSIS dari daftar calon yang telah disiapkan;
e.    Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus OSIS pada masa akhir jabatannya;
f.      Mempertanggung jawabkan segala tugasnya kepada Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina;
g.    Bersama-sama pengurus menusun Anggaran Rumah Tangga

C.   Pengurus OSIS
1.                    Syarat Pengurus OSIS
a.    Taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
b.    Memiliki budi pekerti yang baik dan sopan santun terhadap orang tua, guru, dan teman;
c.     Memiliki bakat sebagai pemimpin siswa;
d.    Memiliki kemauan, kemampuan, dan pengetahuan yang memadai;
e.    Dapat mengatur waktu dengan sebaik-baiknya, sehingga pelajarannya tidak terganggu karena menjadi pengurus OSIS;
f.      Pengurus dicalonkan oleh perwakilan kelas;
g.    Mempunyai kemampuan berfikir yang jernih;
h.     Memiliki wawasan mengenai kondisi yang sedang dihadapi bangsanya’
i.      Tidak duduk di kelas terakhir karena akan menghadapi ujian akhir.

2.    Kewajiban Pengurus :
a.    Menyusun dan melaksanakan Program Kerja sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS;
b.    Selalu menujunjung tinggi nama baik, kehormatan dan martabat sekolahnya;
c.     Kepemimpinan pengurus OSIS bersifat kolektif;
d.    Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada rapat Perwakilan Kelas pada akhir masa jabatannya;
e.    Selalu berkonsultasi dengan Pembina.

3.    Rincian Tugas Pengurus :
a.    Ketua
1)        memimpin organisasi dengan baik dan bijaksana;
2)        mengkoordinasikan semua aparat kepengurusan;
3)    menetapkan kebijaksanaan yang telah diprsiapkan dan direncanakan oleh aparat kepengurusan;
4)        memimpin rapat;
5)    menetapkan kebijaksanaan dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat;
6)        setiap saat mengevaluasi kegiatan aparat kepengurusan.

b.    Wakil Ketua
1)                                   bersama-sama ketua menetapkan kebijaksanaan;
2)                                   memberikan saran kepada ketua dalam rangka mengambil keputusan;
3)                                   menggantikan ketua, jika ketua berhalangan;
4)                                   membantu ketua dalam melaksanakan tugasnya;
5)                                   bertanggungjawab kepada ketua;
6)                                   wakil ketua bersama dengan wakil sekretaris  mengkoordinasikan seksi-seksi.

c.    Sekretaris
1)    memberi saran/masukan kepada ketua dalam mengambil keputusan;
2)    mendampingi ketua dalam memimpin setiap rapat;
3)    menyiapkan, mendistribusikan dan menyimpan surat serta arsip yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan;
4)    menyiapkan laporan, surat,  hasil rapat dan evaluasi kegiatan;
5)    bersama ketua menandatangani setiapaa surat;
6)    bertanggung jawab atas administrasi organisasi;
7)    bertindak sebagai notulis dalam rapat, atau diserahkan kepada wakil sekretaris.

d.    Wakil Sekretaris
1)                                   aktif membantu pelaksanaan tugas sekretaris;
2)                                   menggantikan sekretaris jika sekretaris berhalangan;
3)     Wakil Sekretaris membantu wakil ketua mengkoordinir seksi-seksi.

e.    Bendahara dan Wakil Bendahara
1)    bertanggung jawab dan mengetahui segala pemasukan/pengeluaran uang/biaya yang diperlukan;
2)    membuat tanda bukti kwitansi setiap pemasukan/pengeluaran uang untuk pertanggungjawaban;
3)    bertanggung jawab atas inventaris dan perbendaharaan;
4)    menyampaikan laporan keuangan secara berkala

f.    Ketua Seksi
    1) Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.
    2) Melaksanakan kegiatan seksi yang telah diprogramkan.
    3) Memimpin rapat seksi;
    4) Menetapkan kebijaksanaan seksi dan mengambil keputusan, berdasarkan musyawarah dan mufakat.       
    5) Menyampaikan laporan pertanggungjawaban  pelaksanaan kegiatan seksi kepada Ketua melalui koordinator.

4.    Pokok-pokok Kegiatan Seksi
a.        Seksi  Keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa, antara lain :
1)        Melaksanakan Peribadatan sesuai dengan ketentuan agama masing-masing;
2)        Memperingati hari-hari besar keagamaan;
3)        Melaksanaakan kkegiatan amaliah sesuai dengan norma agama;
4)        Membina toleransi kehidupan antar umat beragama;
5)        Mengadakan kegiatan lomba yang bernuansa keagamaan;
6)        Mengembangkan dan meemperdayakan kegiatan keagamaan di sekolah;
7)        Kegiatan lainnya.

b.    Seksi Kepribadian Unggul, Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara, antara lain :
1)    Melaksanakan upacara bendera pada setiap hari senin pagi, hari sabtu siang/sore dan hari-hari besar Nasional;
2)    Menyanyikan lagu-lagu nasional;
3)    Melaksanakan kegiatan kepramukaan;
4)    Mengunjungi dan mempelajari tempat-tempat bernilai sejarah;
5)    Mempelajari dan meneruskan nilai-nilai luhur, kepeloporan, dan semanagat perjuangan para pahlawan;
6)    Melaksanakan kegiatan bela negara;
7)    Menjagaa dan menghormati simbol-simbol dan lambang-laambang negara;
8)    Melakukan pertukaran siswa antar daerah dan antar negara;
9)    Kegiatan lainnya.

c.    Seksi Budi Pekerti Luhur/Akhlak Mulia, antara lain :
1)    Melaksanakan tata tertib dan kultur sekolah;
2)    Melaksanakan  gotong royong dan kerja bakti (bakti sosial);
3)    Menumbuhkembangkan sikap hormat dan menghargai warga sekolah;
4)    Melaksanakan kegiatan 7 K (kemanana, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kedamaian, dan kerindangan);
5)    kegiatan lainnya.

d.    Seksi Prestasi Akademik, Seni, dan/atau Olahraga, antara lain :
1)    Mengadakan lomba mata pelajaran/program keahlian;
2)    Menyelenggarakan kegiatan ilmiah;
3)    Mengikuti kegiatan workshop, seminar, diskusi panel yang bernuaansa iptek;
4)    Mengadakan studi banding dan kunjungan (studi wisata) ke tempat-tempat sumber belajar;
5)    Mendesian dan memproduksi media pembelajaran;
6)    Mengadakan pameran karya inovatif dan hasil penelitian;
7)    Mengoptimalkan pemanfaatan perpustakaan sekolah;
8)    Membentuk klub sains, seni, dan olahraga;
9)    Menyelenggarakan festival dan lomba seni;
10) Menyelenggarakan lomba dan pertandingan olahraga
11) kegiatan lainnya.

e.     Sekksi Demokrasi, HAM, Pendidikan Politik, Lingkungan Hidup, Kepekaan dan Toleransi Sosial, antara lain :
1)    Memantapkan dan mengembangkan peran siswa di dalam  OSISsesuai dengan tugas masing-masing;
2)    Melaksanakan Latihan Kepemimpinan Siswa;
3)    Menyelenggarakan kegiatan dengan prinsip kejujuran, transparan, dan profesional;
4)    Melaksanakan kewajiban dan hak diri dan orang lain dalam pergaulan masyarakat;
5)    Melaksanakan kegiatan kelompok belajar, diskusi, debat dan pidato;
6)    Melaksanakan kegiatan orientasi siswa baru yang bersifat akademik dan apengenalan lingkungan tanpa akekerasan;
7)    Melaksanakan penghijauan dan perindangan lingkungan sekolah;
8)    kegiatan lainnya.

f.      Seksi Kreativitas,Keterampilan dan Kewirausahaan, antara lain;
1)    Meningkatkan kreativitas dan ketrampilan dalam menciptakan satu barang menjadi lebih berguna;
2)    Meningkatkan kreativitas dan keterampilan di bidang barang dan jasa;
3)    Meningkatkan usaha koperasi dan unit produksi;
4)    Meingkatkan kemampuan keterampilan siswa melalui sertifikasi kompetensi siswa berkebutuhan khusus;
5)    kegiatan lainnya.

g.    Seksi Kualitas Jasmani dan Gizi,  antara lain;
1)    Melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat;
2)    Melaksanakan usaha kesehata sekolah (UKS);
3)    Melaksanakan pencegahan penyalagunaan narkotika, Psikotropita, dan zat adiktif (narkoba), minuman keras, merokok, dan HIV/AIDS;
4)    Meningkat kesehatan reproduksi remaja;
5)    Melaksanakan hidup aktif;
6)    Melaksanakan diversifikasis pangan;
7)    Melaksanakan pengamanan jajan anak sekolah;
8)    Kegiatan lainnya.

h.    Seksi Sastra dan Budaya, antara lain ;
1) Mengembangkan wawasan dan keterampilan siswa di bidang sastra;
 2) Menyelenggarakan festival/lomba, sassstra dan budaya;
 3) Meningkatkan daya cipta sastra;
 4) Kegiatan lainnya.

i. Seksi Teknologi Informatika dan Komunikasi (TIK), antara lain :
    1) Memanfaatkan TIK untuk memfasilitasi kegiatan pembelajaran;
    2) Menjadikan TIK sebagai wahana kreativitas dan inovasi;
    3) Memanfaatkan TIK untuk meningkatkan integritas kebangsaan;
    4) Kegaiatan lainnya.

j. Seksi Komunikasi dalam Bahasa Inggris, antara lain :
    1) Melaksanakan lomba debat dan pidato;
    2) Melaksanakan lomba menulis dan korespondensi;
    3) Melaksanakan English Day;
    4) Melaksanakan kegiatan bercerita dalam bahasa Inggris (Story Telling);
    5) Melaksanakan lomba puzzies words/scrabble;
    6) Kegiatan lainnya.

 


































FORUM ORGANISASI

A.    Rapat-rapat

1.    Rapat-rapat terdiri dari :
Rapat pleno perwakilan kelas adalah rapat yang dihadiri seluruh anggota perwakilan kelas Rapat ini dibedakan untuk :
1)    Pemilihan pimpinan rapat perwakilan kelas yang terdiri dari seorang ketua, seorang wakil ketua dan seorang sekretaris.
2)    Pencalonan pengurus OSIS ;
3)    Pemilihan Pengurus OSIS ;
4)    Penilaian laporan pertanggungjawaban pengurus OSIS pada masa akhir jabatan;
5)    Acara, waktu dan tempat rapat dikonsultasikan dengan ketua pembina.              

2.    Rapat Pengurus
a.    Rapat pleno pengurus adalah rapat yang dihadiri seluru anggota pengurus OSIS ;
1) penyusunan program kerja tahunan OSIS ;
2) peniulaian pelaksanaan program kerja pengurus OSIS tengah tahuna dan tahunan;
3) membahas laporan pertanggungjawaban OSIS pada akhir masa jabatan.

b.    Rapat pengurus haraian adalah rapat pengurus yang dihadiri oleh ketua, wakil-wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara dan wakil bendahara, untuk membicarakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan pekerjaan sehari-hari.

c.     Rapat koordinasi terdiri dari :
1)    Rapat yang dihadiri oleh Ketua, wakil ketua, Sekretais, wakil sekretaris, bendahara  dan wakil bendahara,  serta seksi-seksi.
2)    Rapat seksi adalah rapat yang dipimpin oleh ketua seksi;
3)    Rapat luar biasa dapat diadakan dalam keadaan yang mendesak atas usul pengurus OSIS atau perwakilan kelas, setelah terlebih dahulu dikonsultasikan dana disetujui oleh pembina OSIS.

B.   Tata Cara Pemilihan
Tata cara pemilihan Perwakailan Kelas dan pemilihan Pengurus OSIS adalah sebagai berikut :
1.    Pemilihan Perwakilan Kelas
a.    Pada awal tahun pelajaran baru, hari pertama masuk sekolah, semua siswa yang duduk di kelas yang bersangkutan memilih ketua  dan wakil ketua kelas. Acara pemilihan ini dihadiri oleh wali kelas.
b.    Kemudian dilanjutkan dengan acara pemilihan 2 (dua) orang anggota perwakilan kelas. Anggota perwakilan kelas dapat dirangkap oleh ketua dan wakil ketua kelas.
c.     Kepala sekolah selaku Ketua Pembina atau menunjuk Wakil Kepala Sekolah/Wakil Ketua Pembina segera mengundang rapat semua anggota Perwakilan Kelas.
Acara utama adalah pemilihan pimpinan rapat Perwakilan Kelas yang terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua dan seorang Sekretaris.

2. Tata Cara Pencalonan dan Pemilihan Pengurus
           a. Tahap Pencalonan
Paling lambat dalam waktu satu minggu setelah stelah terbentuknya Perwakilan Kelas; Perwkilan Kelas mmengadakan rapat pleno Perwakilan Kelas dengan acara utama pencalonan pengurus OSIS.

 b. Susunan acara rapat pencalonan pengurus sebagai berikut :             
         1) pembukaan oleh pimpinan rapat Perwakilan Kelas;
         2) pengarahan Ketua Pembina atau Wakil Ketua Pembina;
3) setiap anggota Perwakilan Kelas mengajukan secara tertulis paling banyak 5 (lima)   nama calon pengurus;
4)  pimpinan rapat Perwakilan Kelas menyusun nama-nama dari seluruh calon yang diajukan oleh anggota Perwakilan Kelas dalam suatu daftar menurut abjad;
5) pengesahan dafatar nama calon pengurus oleh rapat Perwakilan Kelas.
        
d.    Tahap Pemilihan
1)    paling lambat dalam waktu satu minggu setelah ditetapkan calon pengurus OSIS, pimpina  rapat Perwakilan Kelas mengadakan rapat pleno Perwakilan Kelas dengan acara utama pemilihan pengurus OSIS.
2)    Susuna acara pemilihan pengurus OSIS
a)       pembukaan oleh pimpinan rapat Perwakilan Kelas;
b)      pengarahan oleh Ketua Pembina atau wakil Ketua Pembina yang ditunjuk oleh Ketua Pembina;
c)       Setiap anggota Perwakilan Kelas memilih 5 (lima) nama dari daftar calon pengurus OSIS;
d)      pimpinan rapat Perwakilan Kelas mengadakan penghitungan suara  dan menetapkan 5 (lima) nama calon yang memperoleh jumlah suara terbanyak sebagai Ketua, Wakil-wakil Ketua, dan Sekretaris;
e)       kelima Pengurus terpilih  itu bertindak selaku formatur;
f)        Rapat formatur untuk melengkapi susunan pengurus OSIS yang baru dipimpin oleh  Ketua terpilih;
g)       rapat Perwakilan Kelas menerima susunan pengurus OSIS yang baru, dan melaporkannya kepada Ketua Pembina.

C. Pengesahan dan Pelantikan
     1. Berdasarkan laporan dari pimpinan rapat Perwakilan Kelas mengenai hasil rapat pleno Perwakilan Kelas tentang susunan pengurus OSIS yang baru, Ketua Pembina mengesahkana dengan mengeluarkan susrat keputusan  kepala sekolah mengenai susunan pengurus OSIS  tersebut.
     2. Kepala Sekolah menugaskan pimpinan rapat Perwakilan Kelas untuk menyelenggarakan acara pelantikan pengurus OSIS.
     3. Pelantikan pengurus OSIS dilaksanakan pada saat upacara bendera, dengan acara tambahan sebagai berikut;
         a. Sepatah kata oleh pimpinan rapat Perwakilan Kelas.
         b. Pembacaan surat keputusan Kepala Sekolah tentang susunan pengurus OSIS yang baru.
         c. Pelantikan penguruus OSIS oleh Kepala Sekolah.
         d. Sambutan Ketua OSIS yang baru dilantik.
         e. Amanat Kepala Sekolah.
         f. Pembacaan doa.
         g. Menyanyikan lagu “Padamu Negeri”.
         h. Ucapan selamat kepada pengurus OSIS yang baru.

                       

    


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Introduction

Blog ini merupakan blog ilmu organisasi yang tak lain adalah hasil dari pengalaman dan wawasan tentang organisasi yang pernah dijalankan oleh pemilik blog,,, (yaaaa sya sendiri)  <org. OSIS,Pramuka dll>. di dalam blog ini terdapat banyak banget contoh-contoh surat dan berkas-berkas lain yang biasa digunakan di organisasi, selain itu juga terdapat banyak artikel2 yang mengajari kita bagaimana menjadikan organisasi kita untuk lebih maju dan pastinya untuk menjadi seorang pemimpin yang bijaksana.....
semua yang ada dalam tulisan saya bukanlah sebuah hall yang spektakuler dan bukanlah hal baru, namun saya yakin bahwa apa yang saya tulis disini merupakan sebuah ilmu yang harus kita pelajari bersama dan saya yakin 100% kebenarannya...(jyaaa PD bget dah...).
maka dari itu, sya rasa anda harus mempelajari tulisan saya dan kalu bisa juga berkomentar atas apa yang saya tuliskan.... dan saya juga berharap semoga tulisan-tulisan ini bermanfaat bagi kita semua...
Aminnnn.... :)))) and sya ucapkan terimakasih buangeett dah karena udah nyempetin buka ne blog..... Hohoho

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
instantptr.com